
Dikutip Babelupdate.com, hasil laboratorium dari Sucofindo sudah ada, dan Laporan Survey (LS) juga telah terbit sesuai ketentuan Minerba 45 up,” ujar Chandra, perwakilan internal PT PMM dikutip dari KBO.
Ia menegaskan bahwa dalam pengujian tersebut, kandungan mineral ikutan seperti monasit atau tanah jarang berada pada kadar yang sangat kecil dan tidak melampaui ambang batas berbahaya.
“Monasit yang ada itu hanya 0,0 sekian persen. Sampai hari ini, regulasi Minerba juga belum mengatur secara rinci ambang batas monasit yang dilarang untuk diekspor. Jadi secara hukum, tidak ada pelanggaran,” jelasnya.
Lantas yang menjadi tanda tanya publik, kenapa proses ekspor yang diklaim telah sesuai regulasi tersebut masih tertahan?. Sampai-sampai, pihak Bea Cukai kembali melakukan uji lab terhadap sampel mineral ikutan PT PMM?.
Apakah ada keraguan dari pihak Bea Cukai Pangkalpinang terhadap kadar mineral yang bakal di ekspor?
Sampai saat ini, sejumlah kontainer milik PT PMM, masih ditahan oleh pihak Bea Cukai Pangkalpinang, di Pelabuhan Pangkalbalam, sejak Selasa (23/12/2025) tadi malam.
Apakah Logam Tanah Jarang (LTJ) jenis Zircon, Monazite, Hematit, atau Ilmenit yang akan di ekspor PT PMM masih menjadi misteri.
Ditambah, sikap bea cukai Pangkalpinang, yang terkesan irit bicara menambah panjang pertanyaan publik.
Humas kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Arif tak menampik jika pihaknya menahan sejumlah kontainer yang berisi mineral ikutan milik PT PMM. Saat ini, sampel mineral ikutan yang tertahan di Pelabuhan Pangkalbalam tersebut, masih diuji di laboratorium.
“Kontainer ini sendiri tujuan ekspor, ini kita ambil sampel untuk uji lab, uji lab ini hasilnya belum keluar.
kalau untuk kandungan- kandungan kita belum bisa konfirmasi kan hasilnya belum keluar,” kata Arif, Rabu (24/12/2025).
“Yang bisa konfirmasi bea cukai memang ada melakukan pengamanan,” timpalnya.
Namun, jenis apa mineral ikutannya, tujuan ekspor dan jumlah kontainernya sampai saat ini belum di buka oleh pihak Bea Cukai Pangkalpinang.
Sementara untuk dokumen kepabeanan seperti PIB/PEB dan Dokumen Pelengkap (Invoice, Packing List, Bill of Lading/Airway Bill, Manifest) berada di pihak jasa PPJK TKS (Dekas Tantra).
“Untuk dokumen kepabeanan ada di Dekas Tantra,” pungkas Arif. (***)
Sumber: Babelupdate.com / Anthoni




