Catatan Redakasi

Bangka Selatan Layak Anak? Predikat Itu Layak Dipertanyakan

Penulis : Ahmad Yusuf (Pemburu Berita)

Masih hangat dalam ingatan kita, peristiwa memilukan yang terjadi pada Mei 2025 lalu. Seorang pria berinisial MG (40), pimpinan lembaga tahfiz Al-Qur’an di Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, ditangkap pihak kepolisian atas dugaan pelecehan seksual terhadap belasan anak laki-laki santri di tempatnya mengajar.

Kasus itu tak hanya mencoreng dunia pendidikan agama, tapi juga membuka mata publik terhadap lemahnya pengawasan terhadap lembaga pendidikan nonformal yang belum mengantongi izin resmi.

Namun, luka lama itu belum sembuh, kini muncul kabar duka baru, seorang siswa sekolah dasar di Bangka Selatan meninggal dunia pada Minggu (27/7/2025), diduga menjadi korban perundungan atau bullying di lingkungan sekolahnya.

Insiden ini mengejutkan banyak pihak dan mengundang keprihatinan mendalam dari Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi alias Kak Seto.

Kak Seto menegaskan bahwa siapa pun yang mengetahui terjadi kekerasan terhadap anak namun memilih diam, dapat dikenai sanksi hukum. Ia juga menyoroti maraknya kasus bullying di sekolah, yang kerap terjadi akibat pembiaran, minimnya empati, serta budaya tutup mulut yang masih mengakar kuat.

Pertanyaannya kini, masih layakkah Bangka Selatan menyandang predikat Kabupaten Layak Anak? Predikat tersebut sejatinya adalah bentuk pengakuan bahwa suatu daerah telah memenuhi indikator perlindungan, pemenuhan hak, dan partisipasi anak secara optimal.

Namun, bagaimana jika justru di ruang-ruang yang seharusnya paling aman bagi anak seperti sekolah masih terjadi kekerasan fisik, perundungan, bahkan pelecehan? Ini bukan sekadar ironi. Ini pengkhianatan terhadap makna dari “layak anak” itu sendiri.

Bangka Selatan memang pernah diganjar penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak. Tapi deretan kasus yang mencuat akhir-akhir ini menunjukkan bahwa penghargaan itu belum mencerminkan kenyataan di lapangan.

Alih-alih menjadi bukti keberhasilan, predikat itu kini terasa seperti ilusi, sebuah label manis yang menutupi borok sistemik dalam perlindungan anak.

Baca juga  Asep Kurniawan Cakraputra Masuk Bangka Selatan, Korupsi Aset Tak Lagi Nyaman

Predikat harusnya menjadi cermin kerja nyata, bukan simbol pencitraan. Sayangnya, banyak sekolah dan pejabat justru sibuk menjaga citra ketimbang membenahi akar persoalan.

Ketika terjadi kasus kekerasan, alih-alih terbuka dan bertanggung jawab, yang muncul adalah sikap defensif, klarifikasi setengah hati, dan bahkan penutupan kasus demi “nama baik institusi”.

Tragisnya, korban sering kali ditinggalkan dalam trauma panjang tanpa keadilan. Mereka tidak hanya kehilangan rasa aman, tapi juga kepercayaan terhadap sistem yang seharusnya melindungi mereka. Apakah ini wajah dari Kabupaten Layak Anak yang selama ini dibanggakan?

Pemerintah daerah, khususnya Bupati dan jajaran Dinas Pendidikan serta instansi terkait, tidak bisa lagi berlindung di balik piagam penghargaan. Rakyat butuh tindakan nyata, bukan sekadar konferensi pers. Pendidikan bukan hanya soal kurikulum, tapi soal tanggung jawab moral dan kemanusiaan.

Jika satu sekolah gagal melindungi anak, itu adalah kesalahan institusional. Tapi jika pemerintah membiarkan atau bahkan menormalisasi kekerasan tersebut, maka itu adalah kegagalan sistemik.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama lembaga terkait sudah saatnya melakukan audit menyeluruh terhadap pemenuhan indikator Layak Anak di Bangka Selatan.

Evaluasi harus jujur dan berani. Jika ditemukan ketimpangan antara realitas di lapangan dan laporan administratif yang diajukan, maka tidak ada alasan untuk mempertahankan predikat tersebut.

Karena tidak ada satu pun piagam penghargaan yang lebih penting daripada keselamatan, martabat, dan masa depan anak-anak. Ingat, anak bukan alat kampanye.

Mereka bukan objek pencitraan dalam spanduk atau laporan tahunan. Mereka adalah manusia utuh yang berhak mendapatkan perlindungan maksimal, ruang tumbuh yang aman, dan rasa hormat penuh atas eksistensinya.

Jika kita gagal menjamin hal-hal mendasar itu, maka berhentilah menyebut diri sebagai “Kabupaten Layak Anak”. Karena layak atau tidaknya suatu daerah bukan ditentukan oleh piagam, melainkan oleh kenyataan hidup anak-anak di dalamnya. (*)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!