DPRD BabelHeadlinePemprov Babel

Pansus DPRD Babel Minta Masukan Kejati soal Ranperda Pertambangan

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar kegiatan Saran dan Pendapat Hukum (SPH) terkait proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Pertambangan Mineral.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (3/2/2026), dengan menghadirkan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung sebagai mitra konsultasi hukum.

Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Pertambangan Mineral, Imam Wahyudi, mengatakan forum tersebut menjadi ruang diskusi awal untuk memperoleh masukan hukum sebelum Ranperda difinalisasi. Ia menegaskan, pembahasan masih bersifat wacana dan belum mengarah pada keputusan akhir.

“Kita baru saja selesai berdiskusi bersama teman-teman dari Kejaksaan Tinggi. Tadi kita minta masukan dan koordinasi, terutama karena Ranperda ini menyangkut kepentingan yang sangat luas,” kata Imam kepada Mediaqu.id.

Menurut Imam, salah satu isu utama yang mengemuka dalam diskusi adalah persoalan tanggung jawab apabila terjadi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Isu tersebut dibahas bersama Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Babel, Donny K Ritonga.

“Tadi berkembang diskusi soal ketika lingkungan rusak, siapa yang harus bertanggung jawab. Jawabannya tentu tidak sederhana, mulai dari pihak yang menerima manfaat hingga aspek hukum tata usaha negara. Namun ini masih sebatas diskursus, belum final,” ujarnya.

Imam menegaskan, Pansus akan terus membuka ruang partisipasi publik melalui hearing dengan berbagai pihak. Mulai dari pemerintah daerah dan pusat, mitra kerja, pelaku usaha, hingga elemen masyarakat sipil di Bangka Belitung.

“Kita akan menampung dan mendengar seluruh aspirasi. Termasuk dari pelaku pertambangan, organisasi lingkungan, asosiasi, hingga masyarakat terdampak. Semua pihak akan kita undang untuk duduk bersama,” tegasnya.

Anggota Pansus, Me Hoa, menambahkan bahwa aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi penambang rakyat menjadi perhatian serius dalam penyusunan Ranperda. Menurutnya, skema pertanggungjawaban atas keselamatan pekerja harus diatur secara tegas.

Baca juga  Lusje Janji Bakal Terus Tata Pasar Tradisional

“Keselamatan pekerja ini penting, apalagi tambang rakyat. Siapa yang bertanggung jawab terhadap K3-nya? Kalau terjadi kecelakaan atau meninggal dunia, bagaimana jaminannya? Ini harus masuk ke dalam pasal-pasal Ranperda,” kata Me Hoa.

Selain itu, Pansus juga menekankan pentingnya kesiapan regulasi turunan. Dinas terkait diminta untuk menyampaikan draf Peraturan Gubernur (Pergub) beserta petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya agar Ranperda tidak berhenti di tataran normatif.

“Kita tidak mau nanti hanya selesai di Perda. Pergub dan juknis-juklaknya juga harus kita kawal sampai tahap implementasi,” ujarnya.

Sementara itu, Asdatun Kejati Babel, Donny K Ritonga, menyampaikan pihaknya belum dapat memberikan pernyataan penutup terkait Ranperda tersebut. Ia menegaskan akan mempelajari terlebih dahulu naskah Ranperda sebelum memberikan pendapat hukum secara komprehensif.

Diberitakan sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Pertambangan dan Mineral Tahun 2026.

Penundaan dilakukan karena dokumen dan substansi regulasi dinilai belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan itu diambil setelah Pansus menemukan masih adanya kekurangan syarat formil dan materiil dalam naskah akademik maupun materi muatan Ranperda. Selain itu, sejumlah norma hukum dalam draf juga dinilai belum selaras dengan regulasi di atasnya.

Draf tersebut belum memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

Ranperda juga belum harmonis dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ranperda ini salah satunya disusun untuk mengatur skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 67 UU Minerba.

Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, serta peningkatan kesejahteraan penambang rakyat.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!