DPRD BabelHeadlinePemprov Babel
Pansus DPRD Babel Minta Masukan Kejati soal Ranperda Pertambangan
Namun, Pansus menilai pengaturan IPR dalam draf Ranperda masih belum operasional dan belum mengacu secara rinci pada ketentuan teknis dalam PP 96/2021.
Beberapa aspek yang dinilai belum jelas antara lain terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), mekanisme pengajuan izin, kewajiban reklamasi, jaminan pascatambang, hingga pengawasan lingkungan. (Suf)




