DPRD BabelHeadlinePemprov Babel

Pansus DPRD Babel Minta Masukan Kejati soal Ranperda Pertambangan

Namun, Pansus menilai pengaturan IPR dalam draf Ranperda masih belum operasional dan belum mengacu secara rinci pada ketentuan teknis dalam PP 96/2021.

Beberapa aspek yang dinilai belum jelas antara lain terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), mekanisme pengajuan izin, kewajiban reklamasi, jaminan pascatambang, hingga pengawasan lingkungan. (Suf)

Baca juga  63 Peserta Lolos Seleksi Administrasi Program Kelas Beasiswa PT Timah Tbk di SMAN 1 Pemali
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!