Wali Kota Pangkalpinang Klarifikasi Surat Edaran Ramadan

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id — Polemik terkait surat edaran Wali Kota Pangkalpinang tentang aktivitas band dan live music selama bulan Ramadan akhirnya mendapatkan klarifikasi. Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Udin, menegaskan bahwa tidak ada pelarangan kegiatan live music di wilayah Kota Pangkalpinang.
Prof. Udin menjelaskan, surat edaran tersebut hanya mengatur agar penggunaan musik tidak berlebihan, terutama dari sisi volume sound, sehingga tidak mengganggu ketenteraman masyarakat yang sedang menjalankan ibadah di bulan suci.
“Tidak melarang live music. Yang dilarang itu musik berlebihan dan mengganggu ketenteraman saat masyarakat beribadah di bulan Ramadan,” ujarnya pada Sabtu (21/2/2026) malam.
Ia menambahkan, imbauan ini bertujuan menjaga suasana kondusif selama Ramadan, sekaligus tetap memberi ruang bagi pelaku usaha hiburan untuk beraktivitas secara wajar.
Pemerintah Kota Pangkalpinang juga meminta seluruh pihak saling menghormati dan menyesuaikan aktivitas hiburan dengan norma serta ketertiban yang berlaku selama bulan Ramadan.
Dengan klarifikasi ini, pemerintah berharap polemik yang sempat mencuat dapat mereda dan masyarakat memahami substansi surat edaran dengan tepat.
“Tujuan kami jelas, agar Ramadan tetap khidmat, masyarakat tenang, tapi pelaku usaha tetap bisa beraktivitas. Semua harus saling menghormati,” pungkas Prof. Udin. (*)




