ERROR of THEME - ERROR of THEME - ERROR of THEME Direktur CV Diratama Dijebloskan ke Lapas, Kasus Korupsi Timah Bangka Selatan Capai Rp4,1 T - Mediaqu.id
Bangka Selatan

Direktur CV Diratama Dijebloskan ke Lapas, Kasus Korupsi Timah Bangka Selatan Capai Rp4,1 T

BANGKA SELATAN, MEDIAQU.id – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka Selatan kembali menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah pada wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Herri Hendra, menyampaikan bahwa tersangka berinisial DI, selaku Direktur CV Diratama, sebelumnya berstatus saksi.

“Setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan kembali satu orang saksi menjadi tersangka,” ujar Herri Hendra, Kamis (26/2).

Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Nomor TAP 14/L.9.15/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2026 juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-14/L.9.15/Fd.02/02/2026.

Baca juga  Riza Temui dan Serap Aspirasi Nelayan Tolak PIP

Kasus ini berkaitan dengan program kemitraan jasa pertambangan yang dirancang oleh PT Timah Tbk. Sejatinya, program tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang melalui skema jasa pertambangan dengan imbal jasa, bukan untuk menggantikan peran pemegang IUP dalam kegiatan penambangan.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas CV Diratama sejak 2015 hingga 2020 diduga tidak sekadar menjalankan jasa pertambangan.

Perusahaan itu diduga melakukan kegiatan penambangan langsung serta menjual hasil bijih timah kepada PT Timah Tbk.

Penyidik menilai pola tersebut sebagai rekayasa untuk melegalkan aktivitas penambangan dan pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!