LSM Dukung Kejati Babel Usut Dugaan Korupsi di BUMD PT Bangun Basel

BANGKA SELATAN – LSM TOMBOK (Tim Operasional Masyarakat Bongkar Korupsi), mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung mulai mengusut dugaan korupsi dalam penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Bangun Basel.

Mawardi, anggota TOMBOK mengatakan, langkah yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung merupakan sebuah kemajuan dalam penegakan hukum untuk memberantas korupsi di Kabupaten Bangka Selatan.

Pasalnya, langkah serupa sudah cukup lama tidak mencuat ke permukaan meskipun informasi dugaan penyelewengan penyertaan modal BUMD PT. Bangun Basel sangat santer terdengar selama ini di daerah itu.

“Siapapun yang ada dalam sebuah kasus itu, saya harap Kejaksaan Tinggi tidak akan pandang bulu. Siapapun yang terlibat,” tegas Mawardi kepada Mediaqu, Senin (10/7/23).

Pihaknya juga meminta kepada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung agar dalam mengusut kasus tersebut harus dilakukan secara serius, dan tuntas serta harus membawa kasus itu sampai ke pengadilan agar tidak ada pihak yang dirugikan.

“Sekali lagi harapan kami kepada penegakan hukum yang dilakukan harus sama rata, tidak pandang bulu. Sebab semua warga negara berlaku sama dihadapan hukum,” ujarnya. 

Dari data yang terhimpun dari LSM TOMBOK, Pemkab Bangka Selatan pada tahun 2008 menyalurkan dana senilai Rp 5 miliar untuk BUMD PT Bangun Basel. Dan atas hal itu negara diduga dirugikan sebesar Rp 2,4 miliar, berdasarkan pemeriksaan BPK RI.

“Penyertaan modal pada PT Bangun Basel sebesar Rp 5 miliar yang dilakukan pada tanggal 21 November 2008 dengan menerbitkan SP2D Nomor 4147/SP2D/LS/BL/2008 oleh BPK RI perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka-Belitung per 31 Desember 2011 sebesar Rp 2,9 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya,” bebernya.

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan tahun 2015 lalu tidak pernah terbuka mengungkapkan kasus tersebut. Padahal, jaksa sebelumnya sudah turun guna melihat perkembangan kasus tersebut, namun hingga sekarang sama sekali tidak ada perkembangan.

Begitu juga, lanjut Mawardi, dengan hasil panitia khusus investigasi DPRD Bangka Selatan untuk BUMD tidak ada kejelasannya sama sekali.

“Anehnya saat itu tahun 2015, tidak ada temuan kerugian negara oleh Kejari Bangka Selatan, kenapa tidak dikembalikan berkas-berkas surat BUMD PT Bangun Basel, seperti surat lapang lahan Kokamur yang sudah ditahan sejak Kejari yang lama,” jelasnya.

Sebelumnya, lanjut Mawardi, tim penyidik BPK RI telah mengirimkan surat nomor 3/S/TIM-LKPD Basel/4/2012 tanggal 13 April 2012 kepada PT Bangun Basel, mengenai permintaan pelaporan keuangan perusahaan komparatif tahun 2010 dan 2011. Laporan keuangan PT Bangun Basel ini juga menegaskan kondisi perusahaan yang tidak aktif.

“Lalu, tahun buku 2011 BUMD Basel tidak membuat laporan dan menyajikan laporan keuangan. Sedangkan laporan yang diserahkan kepada tim adalah laporan keuangan untuk tahun 2009 dan 2010. Dan belum lagi ada tunggakan pajak lainnya,” pungkasnya. (Suf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *