Tak Masuk Anggaran, Mobiler Rumah Dinas Wagub Babel Tanpa Kontrak

Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak memiliki dasar administrasi maupun dasar hukum untuk mengalokasikan anggaran pembayaran ataupun pemeliharaan terhadap barang-barang yang dimaksud.
Penggunaan dana APBD untuk membiayai barang yang bukan merupakan aset daerah juga tidak diperkenankan karena bertentangan dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Oleh karena itu, Pemprov Babel menegaskan bahwa klaim pengadaan tersebut tidak dapat diproses dalam sistem keuangan daerah.
Pemprov Babel juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi berkomitmen penuh menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ke depan, penguatan sistem pengawasan internal akan terus dilakukan guna memastikan seluruh proses administrasi dan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Pemerintah Provinsi juga telah memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait agar status barang-barang tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun membebani keuangan daerah di kemudian hari.
Melalui klarifikasi ini, Pemprov Babel berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh serta tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara administratif. (*)
Sumber: Biro Adpim Babel




