Disnaker Babel Akan Panggil PT MSU, Pelanggaran THR Bisa Berujung Sanksi Berat

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Elius Gani menegaskan bahwa para pekerja yang merasa haknya tidak terpenuhi harus terlebih dahulu membuat pengaduan resmi agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Elius Gani menanggapi keluhan sejumlah karyawan PT Merdeka Sarana Usaha (MSU) yang mengadu ke DPRD Babel terkait dugaan gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) serta Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai aturan.
Menurut Elius, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Namun, proses penanganan baru dapat dilakukan apabila para pekerja menyampaikan laporan resmi kepada instansi terkait.
“Intinya mereka harus membuat pengaduan secara resmi terlebih dahulu. Tanpa pengaduan resmi, tentu pemerintah daerah belum bisa memproses atau menindaklanjuti persoalan yang mereka sampaikan,” kata.
Ia menjelaskan, sesuai kewenangan, pengaduan tersebut nantinya akan ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang. Setelah laporan masuk, pihak dinas akan melakukan proses mediasi antara pekerja dan perusahaan guna mencari penyelesaian sesuai aturan ketenagakerjaan.
Elius juga menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam aturan sudah jelas bahwa THR adalah kewajiban pemberi kerja kepada pekerjanya. Mekanismenya juga sudah diatur,” ujarnya.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, lanjut Elius, perusahaan dapat dikenakan berbagai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif hingga pembatasan kegiatan usaha.
“Bisa saja dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran, pembatasan kegiatan usaha sampai dengan pencabutan izin usaha,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah para pekerja membuat pengaduan resmi, Disnaker akan melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan tersebut.
“Nanti setelah ada pengaduan resmi, pihak Disnaker akan memediasi dan mengklarifikasi apa saja yang menjadi aduan dari para pekerja itu,” katanya. (Suf)
Related Articles
WhatsApp us




