Usai Terima Penghargaan, Gubernur Hidayat Arsani Gencarkan Gerakan Hidup Sehat Tanpa Rokok

JAKARTA – Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam bidang kesehatan masyarakat. Gubernur Hidayat Arsani menerima penghargaan dari Kementerian Kesehatan RI atas keberhasilan seluruh kabupaten/kota di wilayahnya dalam menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Penghargaan tersebut diberikan dalam Rapat Koordinasi Nasional bertajuk “Posisi dan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Kebijakan KTR Pasca Diundangkannya PP 28 Tahun 2024”, yang diselenggarakan di Grand Capitol Ballroom, Manhattan Hotel, Jakarta, pada Kamis (12/6/2025).
Hadir dalam kesempatan itu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menyerahkan langsung penghargaan tersebut.
Gubernur Hidayat menyatakan, pencapaian ini bukan titik akhir, melainkan langkah awal untuk mendorong gerakan hidup sehat secara lebih masif. Salah satunya, melalui sosialisasi ke pelosok desa untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya merokok.
“Kami akan turun langsung ke desa-desa untuk menyampaikan pentingnya mengurangi rokok demi kesehatan. Rokok jadi pemicu utama penyakit kronis seperti jantung dan stroke,” ujar Hidayat.
Selain edukasi, Pemprov Babel juga akan memperluas penerapan kawasan tanpa asap rokok di ruang publik, demi melindungi warga non-perokok dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam sambutannya menyebut saat ini sudah ada 209 kabupaten/kota yang memiliki kebijakan KTR, terdiri dari 168 daerah dengan Perda dan 109 daerah dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Meski begitu, masih ada 28 kabupaten/kota yang belum memiliki regulasi tersebut.




