Polda Babel Tegaskan Proses Hukum Kasus Kekerasan Wartawan Tetap Berjalan

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id — Polda Kepulauan Bangka Belitung memastikan proses hukum dalam kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik tetap berjalan, meski pihak tersangka mengajukan penangguhan penahanan.
Pengajuan penangguhan penahanan tersebut diajukan oleh kuasa hukum para tersangka, Poltakparngiton Silitonga.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Babel, Kombes Pol Muhammad Rivai Arvan, saat dikonfirmasi terkait pengajuan tersebut pada Kamis (12/3/2026) belum memberikan penjelasan secara rinci.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan.
“Belum ada, proses berjalan,” ujar Rivai Arvan singkat.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengeroyokan terhadap wartawan yang terjadi di area gudang milik PT Putra Mineral Mandiri (PMM) di Jalan Lintas Timur, Air Anyer, Kabupaten Bangka.
Sementara itu, Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan agar aparat penegak hukum mempertimbangkan secara matang permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh para tersangka.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Bangka Belitung, Replianto, mengatakan penangguhan penahanan memang merupakan hak tersangka yang dijamin oleh hukum.
Meski demikian, penyidik kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah permohonan tersebut layak dikabulkan atau tidak.
“Penangguhan penahanan memang hak seorang terduga pelaku tindak pidana. Tetapi pihak kepolisian tidak otomatis mengabulkannya. Banyak hal yang menjadi pertimbangan penyidik sebelum meloloskan permohonan tersebut,” kata Replianto, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, dalam praktiknya penyidik biasanya mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum memberikan penangguhan penahanan, di antaranya potensi tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti.




