Polda Babel Tegaskan Proses Hukum Kasus Kekerasan Wartawan Tetap Berjalan

Selain itu, faktor kemanusiaan serta sikap kooperatif tersangka selama proses penyidikan juga dapat menjadi bahan pertimbangan.
Menurut Replianto, penyidik juga perlu memperhatikan keterangan korban yang mengaku sempat mengalami intimidasi saat berada di area PT PMM.
Berdasarkan pengakuan korban, mereka disebut ditakut-takuti akan kembali dipukul bahkan diancam akan dibunuh.
“Penyidik menurut saya harus menjadikan ini sebagai pertimbangan utama. Ada potensi terjadinya tindak pidana lain dari kasus tersebut jika tidak ditangani secara tegas,” ujarnya.
Ia menilai tindakan intimidasi terhadap wartawan dapat menimbulkan dampak serius, termasuk trauma psikologis bagi korban.
Selain itu, kejadian tersebut juga berpotensi menimbulkan rasa takut bagi wartawan lain dalam menjalankan tugas jurnalistik, khususnya saat meliput sektor usaha yang sensitif seperti pertambangan.
“Kalau kasus seperti ini tidak ditangani secara serius, ini bisa menimbulkan ketakutan bagi wartawan untuk melakukan peliputan terkait persoalan tambang yang memang banyak masalah,” katanya.
Ia juga mengingatkan, apabila kasus yang telah terungkap justru diikuti dengan pemberian penangguhan penahanan tanpa pertimbangan kuat, hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi dunia jurnalistik.
“Ini bisa menjadi preseden buruk bagi pekerja jurnalistik,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih terus diupayakan untuk dikonfirmasi. (***)




