4.506 PPPK Terancam, DPRD Babel Minta Implementasi UU HKPD Ditunda

“Kami berharap undang-undang ini bisa ditunda. Jika tidak, maka ada dua opsi, yakni meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau meminta pemerintah pusat tidak mengurangi transfer ke daerah,” jelasnya.
Namun demikian, ia mengakui bahwa kedua opsi tersebut tidak mudah direalisasikan mengingat keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
“Sekarang mau kita genjot PAD dari mana lagi? Kondisi kita terbatas. Sementara kalau transfer pusat dipangkas, ini jelas memberatkan daerah,” katanya.
Selain itu, DPRD Babel juga berencana mengajak DPRD provinsi lain di seluruh Indonesia untuk bersama-sama menyuarakan aspirasi serupa kepada pemerintah pusat.
“Kami mengajak seluruh DPRD provinsi se-Indonesia untuk menyampaikan aspirasi ini. Kita ingin kebijakan yang diambil tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
Didit menegaskan, pihaknya bukan menolak regulasi yang ada, melainkan menginginkan kebijakan yang lebih realistis dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
“Ini bukan soal patuh atau tidak patuh aturan, tetapi kondisi yang memaksa kita untuk mencari solusi terbaik,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dampak kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan oleh tenaga kerja, tetapi juga berpotensi menekan sektor ekonomi riil, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Kalau banyak pegawai diberhentikan, dampaknya ke ekonomi. UMKM juga akan terkena imbasnya,” pungkasnya. (Suf)




