Perda Pajak dan Retribusi Babel Diubah, DPRD Soroti Pemanfaatan Ruang Jalan untuk PAD
PANGKALPINANG, MEDIAQU.id — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (18/5/2026).
Perubahan aturan tersebut dinilai penting sebagai langkah penyesuaian terhadap kebijakan terbaru pemerintah pusat sekaligus upaya meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, mengatakan ada sejumlah poin dalam perda yang harus segera diperbarui setelah terbitnya keputusan terbaru dari Menteri Dalam Negeri mengenai perubahan tarif.
“Beberapa item memang harus segera disesuaikan karena ada keputusan Mendagri yang baru terkait perubahan tarif,” kata Eddy Iskandar usai rapat paripurna.
Menurutnya, revisi perda tidak hanya fokus pada penyesuaian aturan, tetapi juga diarahkan untuk mengoptimalkan sektor retribusi yang selama ini belum tergarap maksimal di Bangka Belitung.
Salah satu yang menjadi perhatian ialah pemanfaatan aset daerah, terutama kawasan ruang jalan yang dinilai memiliki nilai ekonomi cukup besar.
Eddy menjelaskan, ruang jalan yang dimaksud bukan sekadar badan jalan yang digunakan kendaraan, melainkan juga area di bawah maupun di atasnya yang dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan.




