Wawako Pangkalpinang Usul Diklat Khusus Pimpinan Daerah
Tak kalah penting, ia turut menyoroti status Pangkalpinang yang hingga kini belum diakui sebagai kota kepulauan, meskipun berada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Menurutnya, hal ini berdampak pada arah kebijakan dan afirmasi pembangunan daerah.
Dessy menjelaskan, usulan penetapan status tersebut sebenarnya telah diajukan sejak tahun 2024 ke Badan Informasi Geospasial (BIG), namun belum mendapat kejelasan hingga saat ini.
“Ini sudah kami usulkan sejak 2024, tapi belum ada tanggapan. Kami berharap ada perhatian serius karena ini menyangkut kebijakan pembangunan daerah,” katanya.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Pangkalpinang juga mendorong percepatan izin kawasan peruntukan industri yang nantinya akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kawasan ini diproyeksikan menjadi salah satu penggerak ekonomi baru di kota tersebut.
Namun, proses perizinannya masih belum rampung dan baru mencapai sekitar 60 persen karena masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
“Prosesnya masih sekitar 60 persen dan sedang menunggu izin dari pemerintah pusat. Kita berharap ini bisa segera terealisasi,” jelas Dessy. (Suf)




