Pemkot Pangkalpinang

Wali Kota Tegaskan RT/RW Wajib Berdomisili dan Menguasai Wilayah Kerja

“Di desa, kepala desa dipilih langsung karena memiliki dasar undang-undang sendiri. Sementara RT dan RW merupakan bagian dari perangkat pemerintah kota, seperti halnya lurah yang ditunjuk,” jelasnya.

Namun demikian, Saparudin mengakui bahwa sistem pemilihan RT dan RW oleh masyarakat sudah menjadi kebiasaan yang mengakar dan tetap dipertahankan hingga saat ini. Oleh karena itu, ia menekankan agar proses pemilihan tersebut dilakukan dengan baik, transparan, dan penuh tanggung jawab.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa salah satu syarat penting bagi calon RT dan RW adalah harus berdomisili di wilayah yang dipimpinnya.

Baca juga  PKP Cup 2026 Piala Wali Kota Hadirkan Pemain Liga Indonesia dan Legiun Asing

Menurutnya, hal ini menjadi kunci agar seorang RT atau RW mampu memahami kondisi lingkungan dan kebutuhan warganya secara langsung.

“RT harus tahu wilayahnya dan harus tinggal di situ. Dengan begitu, mereka bisa benar-benar melayani masyarakat dengan maksimal,” tegasnya.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap seluruh camat dan lurah dapat menyamakan persepsi terkait mekanisme pemilihan RT dan RW

“Selain itu, diharapkan juga dapat menghasilkan pemimpin lingkungan yang amanah, responsif, serta mampu menjadi penghubung yang efektif antara masyarakat dan pemerintah,” katanya. (Suf)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!