PANGKALPINANG, MEDIAQU.id — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Sri Gusjaya, menyoroti sejumlah isu krusial usai menerima audiensi pengurus Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Senin (13/4/2026). Isu yang dibahas mencakup ancaman terhadap generasi muda, persoalan pertambangan, hingga hak daerah atas royalti timah. Didit mengatakan, masukan dari GMKI mencerminkan kegelisahan yang tidak hanya dirasakan di daerah, tetapi juga menjadi persoalan nasional. Ia menilai maraknya penyalahgunaan narkotika dan judi online menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda. “Ini sudah jadi keresahan bersama. Bukan hanya di Bangka Belitung, tapi di seluruh Indonesia. Kita akan tindak lanjuti, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” kata Didit. Ia menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam memberikan pemahaman kepada generasi muda mengenai bahaya narkoba dan judi online. Menurutnya, dua persoalan tersebut berdampak langsung terhadap kesehatan dan pola pikir. Di sisi lain, Didit juga menyinggung langkah DPRD dalam menata sektor pertambangan rakyat. Dalam waktu dekat, DPRD akan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. “Izin ini penting supaya aktivitas masyarakat di sektor tambang punya legalitas dan tidak lagi berada di wilayah abu-abu,” ujarnya. Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa kebijakan IPR saat ini baru mencakup tiga daerah, yakni Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Belitung Timur. Sementara kabupaten lainnya masih menunggu proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari pemerintah pusat. Untuk Kabupaten Bangka, Bangka Barat, dan Belitung, pengajuan WPR disebut belum terealisasi karena keterlambatan usulan dari pemerintah daerah masing-masing. Adapun Kota Pangkalpinang dipastikan tidak memiliki wilayah pertambangan. “Penetapan WPR itu kewenangan pusat melalui Kementerian ESDM, tapi tetap harus diusulkan kepala daerah. Setelah itu, teknisnya diatur lewat perda provinsi,” jelas Didit. Dalam kesempatan tersebut, Didit juga menyinggung soal sisa dana royalti timah yang belum dibayarkan pemerintah pusat kepada daerah. Nilainya diperkirakan mencapai Rp2 triliun. Ia berharap seluruh elemen masyarakat turut mendorong agar hak daerah tersebut segera direalisasikan. “Kita terus berupaya bersama gubernur agar ini bisa dibayarkan. Ini hak daerah yang harus diperjuangkan bersama,” kata Didit. (Suf)