Ajudan Bupati Bangka Selatan Jadi Tersangka Pengeroyokan dr Fauzan
BANGKA SELATAN, MEDIAQU.id – Penyidikan kasus dugaan pengeroyokan terhadap dr Fauzan memasuki tahap baru. Satreskrim Polres Bangka Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka, salah satunya oknum anggota Polri yang diketahui bertugas sebagai ajudan Bupati Bangka Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan pada 27 April 2026. Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan resmi bernomor B/513/IV/Res.1.6./2026/Satreskrim yang telah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.
Dalam surat tersebut, penyidik menetapkan MKN alias Roden dan RD sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menyita perhatian karena melibatkan aparat penegak hukum aktif. Selain itu, aksi kekerasan disebut terjadi di rumah korban di Kelurahan Teladan, Toboali, bahkan di depan istri dan anak korban.
Kuasa hukum korban, Berry, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat penyidik dalam menangani perkara tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah penyidik yang telah menetapkan tersangka. Ini menunjukkan bahwa laporan klien kami ditindaklanjuti secara serius,” ujarnya.


