Headline

Dari Lidik ke Penyidikan, Polda Babel Tetapkan ASN Pembakar Dishub Tersangka

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id – Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AS (42) sebagai tersangka dalam kasus pembakaran Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Peristiwa kebakaran itu terjadi pada Rabu (29/4/2026) malam.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti.

“Status AS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Babel,” kata Agus dalam konferensi pers, Jumat (1/5/2026).

AS ditangkap pada Kamis (30/4/2026) di Desa Nyelanding, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan.

Kasubdit Jatanras Polda Babel, Kompol Faisal Fatsey, menjelaskan bahwa AS merupakan pegawai di instansi tersebut.

Menurut Faisal, motif pembakaran diduga karena tersangka merasa kesal terkait proses kenaikan pangkatnya yang belum disetujui.

“Tersangka mengaku kecewa karena pengajuan kenaikan pangkat dari golongan III/b ke III/c belum ditandatangani,” ujar Faisal.

Sebelum kejadian, tersangka juga disebut sempat mengirimkan pesan ancaman kepada rekan kerjanya melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam pesan itu, AS mengancam akan membakar kantor jika urusannya tidak segera diselesaikan.

Polisi menyebut aksi pembakaran telah direncanakan. Tersangka membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, kemudian kembali ke kantor sekitar pukul 18.00 WIB.

Setibanya di lokasi, tersangka mencongkel jendela ruang Kepala Dinas menggunakan besi. Setelah itu, ia menyiramkan BBM ke bagian kusen dan dinding, lalu melemparkan koran yang telah dibakar ke dalam ruangan.

“Ia juga sempat merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel pribadinya,” kata Faisal.

Usai kejadian, tersangka melarikan diri ke wilayah Bangka Selatan sebelum akhirnya ditangkap.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor, pakaian, ponsel berisi rekaman kebakaran, serta perangkat DVR CCTV kantor.

Selain menangani kasus pembakaran, Polda Babel juga menerima laporan dugaan ancaman melalui media sosial yang dilaporkan oleh kuasa hukum anggota DPR RI, Melati Erzaldi.

“Laporan tersebut saat ini ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Babel,” ujar Agus.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Dari Lidik ke Penyidikan

Kasus ini bermula dari proses penyelidikan (lidik) yang dilakukan aparat kepolisian sesaat setelah kebakaran terjadi.

Baca juga  Hidayat Arsani Janji Berikan Ambulans untuk Desa Pangkal Buluh, Meski Tak Terpilih

Tim gabungan dari kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi.

Dari hasil lidik tersebut, polisi menemukan adanya indikasi kuat unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran. Sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi, kemudian mengarah pada keterlibatan AS.

Setelah bukti awal dinilai cukup, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan pemeriksaan intensif.

Termasuk pendalaman motif, pengumpulan alat bukti tambahan, serta penetapan tersangka hingga akhirnya dilakukan penahanan terhadap AS. (Suf)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!