Kuasa Hukum Pertanyakan Progres Penyidikan Kasus Andi Kusuma
PANGKALPINANG, MEDIAQU.id — Tim kuasa hukum korban dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Dr. Andi Kusuma, S.H., M.Kn., menyoroti proses penanganan hukum oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Tim Advokat dari SUMIN & PARTNERS Law Office menilai terdapat perbedaan perlakuan dalam penanganan perkara dibanding kasus lain yang melibatkan Dr. Anik Agustina dan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Babel.
Sorotan tersebut disampaikan kuasa hukum korban, Sumin, saat menggelar konferensi pers di salah satu warung kopi di Pangkalpinang, Jumat (22/5/2026).
Menurut Sumin, perkara yang menyeret nama Dr. Anik disebut memiliki keterkaitan dengan kasus yang sedang dihadapi kliennya. Ia menjelaskan, Dr. Anik diduga melakukan audit tanpa izin resmi sebagai akuntan publik.
“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya soal substansi perkara, tetapi bagaimana proses penegakan hukumnya berjalan terhadap masing-masing tersangka,” kata Sumin, S.H kepada wartawan.
Ia mengungkapkan, audit tersebut diduga dilakukan atas permintaan Andi Kusuma untuk memeriksa aset atau kekayaan milik kliennya.
Pihak kuasa hukum menduga tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Akuntan Publik karena dilakukan oleh pihak yang disebut tidak memiliki legalitas resmi sebagai akuntan publik.
“Informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan diduga melakukan audit tanpa izin resmi. Itu yang kemudian kami laporkan,” ujarnya.
Sumin menambahkan, Andi Kusuma telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 April 2026. Namun hingga kini, pihaknya menilai proses penanganan perkara berjalan lambat.
Menurut dia, sejak penetapan tersangka dilakukan, Andi Kusuma baru sekali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Babel.




