Kuasa Hukum Pertanyakan Progres Penyidikan Kasus Andi Kusuma
Selain itu, pihak kuasa hukum juga mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik.
“Sudah lebih dari satu bulan sejak penetapan tersangka, tetapi baru satu kali dipanggil. SP2HP pun sampai hari ini belum kami terima,” katanya.
Di sisi lain, Sumin membandingkan dengan penanganan kasus Dr. Anik Agustina yang disebut berjalan lebih cepat. Dalam perkara tersebut, penyidik Ditreskrimsus disebut mengambil langkah tegas setelah yang bersangkutan beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Menurutnya, setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, aparat kepolisian langsung menerbitkan surat perintah penangkapan dan melakukan penjemputan paksa sebelum akhirnya dilakukan penahanan.
“Perkara Dr. Anik prosesnya cepat. Setelah beberapa kali tidak hadir, langsung ada tindakan tegas. Sementara dalam kasus Andi Kusuma, prosesnya terkesan lamban. Ini yang menjadi pertanyaan kami,” ujarnya.
Sumin menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Babel. Namun, ia berharap aparat penegak hukum dapat bekerja profesional dan konsisten dalam menangani setiap perkara.
Menurut dia, penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa membedakan latar belakang maupun status seseorang di hadapan hukum.
“Harapan kami tentu penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum korban mengaku masih menunggu perkembangan lanjutan dari penyidik Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait penanganan perkara tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh keterangan dan tanggapan resmi. (*)




