Kasus Abu Janda Berlanjut, DPP IKM Apresiasi Langkah Hukum DPW IKM Babel
DPP IKM juga meminta seluruh elemen masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap mengedepankan nilai persaudaraan, kebangsaan, dan kerukunan antarwarga.
Sebelumnya, Ketua DPW IKM Kepulauan Bangka Belitung, Replianto, resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Bangka Belitung atas dugaan penghinaan terhadap masyarakat Minangkabau melalui konten yang beredar di media sosial.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Bangka Belitung dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/90/VI/2026/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG.
Replianto mengatakan langkah hukum tersebut diambil sebagai respons organisasi terhadap konten yang dinilai melukai perasaan masyarakat Minangkabau.
“Kami menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap semua pihak dapat menghormati keberagaman suku dan budaya yang ada di Indonesia,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari beredarnya sebuah video yang viral di media sosial. Dalam video yang diunggah melalui akun media sosial milik terlapor, terdapat pernyataan yang oleh pelapor dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap masyarakat Minangkabau.
Video tersebut kemudian menyebar luas dan memicu berbagai tanggapan dari masyarakat. Sejumlah warga Minangkabau menyatakan keberatan atas isi pernyataan dalam video tersebut karena dianggap merendahkan dan menyinggung identitas kelompok masyarakat tertentu. (Suf)




