Pemkot Pangkalpinang

Nanas Pangkalpinang Siap Go Nasional, Pemkot Kejar Legalitas Tembus Pasar Jawa Barat

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id – Pemerintah Kota Pangkalpinang mulai memperkuat langkah pengembangan produk unggulan daerah dengan mendorong percepatan legalitas usaha olahan nanas agar mampu menembus pasar luar daerah, salah satunya Jawa Barat.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pangkalpinang, Agustu Efendi, mengatakan pemerintah daerah tengah memfasilitasi pelaku usaha untuk melengkapi berbagai persyaratan perizinan, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), izin edar, hingga sertifikasi halal.

Hal itu disampaikan Agustu usai menghadiri rapat fasilitasi perizinan PIRT terkait produk olahan daerah di Ruang Rapat Sekda Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Selasa (9/6/2026).

Baca juga  Jaga Lisan dan Perilaku, Pesan Pj Wali Kota di Awal Safari Ramadan Pangkalpinang

Menurut Agustu, NIB menjadi tahapan awal yang wajib dipenuhi pelaku usaha sebelum menentukan proses izin berikutnya, apakah masuk kategori PIRT maupun izin edar MD.

“Pertama harus NIB dulu. Setelah itu baru ditentukan PIRT atau MD, termasuk pengurusan produk halal,” kata Agustu.

Ia menjelaskan, percepatan proses tersebut dilakukan karena produk olahan nanas dari Pangkalpinang sudah mendapat peluang pemasaran ke Jawa Barat.

Pihak pemesan disebut masih menunggu kesiapan administrasi dan legalitas produk sebelum dilakukan pengiriman.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!