Tiga Excavator Beroperasi di Kawasan Kolong Jalur Dua Pemkab Basel, Status Perizinan Masih Dipertanyakan
Selain itu, belum ada keterangan resmi mengenai apakah lokasi tersebut termasuk dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tertentu atau merupakan area dengan peruntukan lainnya.
Keberadaan aktivitas menggunakan alat berat di kawasan yang dekat dengan fasilitas pemerintahan tersebut juga menjadi perhatian terkait aspek lingkungan, terutama karena lokasi berada di sekitar jalur aliran air.
Apabila kegiatan dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku, dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kondisi lahan dan sistem tata air di sekitar kawasan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih dalam proses konfirmasi untuk mendapatkan informasi mengenai legalitas, pengelolaan, serta langkah pengawasan terhadap aktivitas tersebut. (*)
Sumber: Radar Bahtera




