Pangkalpinang

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Belanja Pegawai di 14 SKPD Pemprov Babel

Fery: Temuan BPK Diselesaikan Maksimal 60 Hari

PANGKALPINANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran belanja pegawai sebesar Rp116.828.999 pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam Tahun Anggaran 2025.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2025.

Berdasarkan LHP BPK yang dikutip, Sabtu (4/7/2026), kelebihan pembayaran terjadi pada 14 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan berasal dari pembayaran sejumlah tunjangan yang seharusnya tidak lagi diberikan karena perubahan status kepegawaian penerima.

“Terjadi kelebihan pembayaran belanja pegawai pada 14 SKPD sebesar Rp116.828.999,” demikian disebutkan dalam LHP BPK.

BPK merinci kelebihan pembayaran tersebut terdiri atas tunjangan bagi ASN yang menjalani cuti besar sebesar Rp15,9 juta, ASN yang menjalani tugas belajar Rp59,8 juta, ASN yang telah beralih dari jabatan fungsional menjadi pelaksana Rp6,08 juta, ASN yang beralih dari jabatan struktural menjadi pelaksana Rp14,89 juta, serta kelebihan pembayaran tunjangan bahaya radiasi dalam komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 sebesar Rp20,12 juta.

Baca juga  Program Binaan di Tuatunu Antar Kalapas Sugeng Raih Penghargaan Walikota

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan pembayaran tunjangan masih dilakukan meskipun status kepegawaian sejumlah ASN telah berubah sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai contoh, pada ASN yang menjalani tugas belajar, tunjangan umum seharusnya dihentikan mulai bulan ketujuh. Namun, BPK mencatat masih terdapat 21 ASN yang tetap menerima tunjangan tersebut sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran hampir Rp60 juta.

Temuan serupa juga ditemukan pada pembayaran tunjangan kepada ASN yang menjalani cuti besar, ASN yang telah beralih dari jabatan fungsional maupun struktural menjadi pelaksana, serta pembayaran tunjangan bahaya radiasi yang tetap dimasukkan dalam perhitungan THR dan gaji ke-13, padahal tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!