Pangkalpinang

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Belanja Pegawai di 14 SKPD Pemprov Babel

Fery: Temuan BPK Diselesaikan Maksimal 60 Hari

Dalam laporannya, BPK menyebut kondisi tersebut dipengaruhi belum optimalnya koordinasi administrasi kepegawaian. Berdasarkan hasil konfirmasi pemeriksaan, bagian kepegawaian pada sejumlah SKPD belum menyampaikan Surat Keputusan (SK) perubahan status pegawai yang diterbitkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) kepada bendahara gaji sehingga data pembayaran belum diperbarui.

Selain itu, BPK juga menilai pengawasan dan pengendalian pembayaran belanja pegawai oleh kepala SKPD belum berjalan secara optimal. Pejabat Pembuat Daftar Gaji bersama Bidang Perbendaharaan juga dinilai belum cermat dalam memperbarui data kepegawaian yang menjadi dasar pembayaran gaji dan tunjangan.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung agar memerintahkan kepala SKPD terkait memperkuat pengawasan pembayaran belanja pegawai serta memproses pengembalian kelebihan pembayaran tunjangan sebesar Rp116.828.999 ke Kas Daerah sesuai ketentuan.

Baca juga  Protes Hukum Tak Adil, Marwan dan Massa Bawa Keranda ke Kejati Babel

Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan menerima dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Pemprov Babel juga telah menyampaikan rencana aksi penyelesaian temuan kepada BPK melalui Surat Nomor 700/0465/ITDA tertanggal 8 Juni 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Afriyanto, mengatakan seluruh perangkat daerah telah diinstruksikan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

“Maksimal 60 hari kerja sudah harus bisa diselesaikan. Ini bukan sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi merupakan wujud nyata komitmen Pemprov Babel terhadap tata kelola pemerintahan yang baik sejalan dengan visi Babel Berdaya,” ujar Fery. (Suf)

 

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!