BPK Temukan Lima Pelabuhan Perikanan di Babel Belum Pungut Retribusi
PANGKALPINANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya persoalan dalam pengelolaan retribusi pelayanan kepelabuhanan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2025 yang memuat hasil evaluasi terhadap pengelolaan retribusi tambat dan labuh kapal di sejumlah pelabuhan perikanan milik pemerintah provinsi.
Berdasarkan dokumen LHP BPK yang dikutip Suarabangka.com, Sabtu (4/7/2026), dari delapan pelabuhan perikanan yang dikelola Pemerintah Provinsi Babel, penerimaan retribusi tambat labuh selama tahun 2025 hanya berasal dari Pelabuhan Perikanan Pantai (P3) Baturusa sebesar Rp366,16 juta dan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Sadai sebesar Rp590 ribu.
Sementara itu, lima pelabuhan lainnya, yakni PPI Gantung, PPI Manggar, PPI Sungai Selan, PPI Kurau, dan PPI Selat Nasik, belum melakukan pemungutan retribusi tambat labuh meski berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan terdapat aktivitas kapal yang bersandar di lokasi tersebut.
BPK mencatat, di PPI Manggar misalnya, terdapat kapal dengan ukuran di atas 5 Gross Tonnage (GT) hingga lebih dari 20 GT. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kapal dengan ukuran tertentu tersebut termasuk objek retribusi tambat dan labuh.
Dalam pemeriksaannya, BPK juga menguraikan sejumlah alasan yang disampaikan pengelola pelabuhan terkait belum dilaksanakannya pemungutan retribusi.
Di PPI Gantung dan PPI Sungai Selan, petugas menyebut kapal yang bersandar belum memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) maupun Surat Keterangan Melaut (SKM).
Sementara di PPI Manggar, belum dilakukannya pemungutan retribusi disebut karena Perda Nomor 2 Tahun 2024 belum tersosialisasi secara optimal. Selain itu, kondisi dermaga yang dilaporkan mengalami kerusakan dan pendangkalan juga menjadi salah satu kendala operasional.
Adapun di PPI Kurau dan PPI Selat Nasik, sebagian besar kapal yang bersandar disebut berukuran di bawah 5 GT sehingga tidak termasuk objek retribusi. Sedangkan PPI Mentok dilaporkan tidak memiliki aktivitas tambat labuh sepanjang tahun 2025.
Meski demikian, BPK menyatakan masih terdapat kapal dengan ukuran di atas 5 GT di beberapa pelabuhan yang seharusnya dikenai retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut BPK, kondisi tersebut menyebabkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pelayanan kepelabuhanan belum dapat dioptimalkan.
Dalam LHP tersebut, BPK menyimpulkan kondisi itu terjadi karena pembinaan dan koordinasi terhadap Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dinilai belum berjalan secara optimal.
Selain itu, Kepala UPTD Pengelolaan Pelabuhan Perikanan Pantai Muara Sungai Baturusa juga dinilai belum optimal dalam penyelenggaraan pelayanan tambat dan labuh kapal serta pemungutan retribusi.
Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Pelaksana Harian Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
BPK pun merekomendasikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung agar memerintahkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan melakukan intensifikasi pemungutan retribusi pelayanan kepelabuhanan.
Selain itu, Kepala UPTD Pengelolaan Pelabuhan Perikanan Pantai Muara Sungai Baturusa diminta mengoptimalkan pelaksanaan pemungutan retribusi pada seluruh pelabuhan perikanan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Catatan redaksi:
Seluruh informasi dalam artikel ini bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2025.
Temuan BPK merupakan hasil pemeriksaan atas tata kelola dan menjadi dasar rekomendasi perbaikan kepada pemerintah daerah, bukan merupakan temuan tindak pidana maupun putusan pengadilan. (Suf)



