Polda Babel Reklamasi Serentak 14 Hektare Lahan Bekas Tambang
“Kalau aksi kita positif, alam akan bereaksi positif. Sebaliknya, jika tindakan kita merusak lingkungan, alam juga akan memberikan reaksi negatif,” katanya.
Ia berharap kegiatan reklamasi tidak berhenti sebagai seremoni tahunan, tetapi menjadi gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat untuk memulihkan kawasan-kawasan yang telah rusak.
Data Polda Babel mencatat, selama periode 2022 hingga 2025 institusi tersebut telah menanam sekitar 150.620 bibit pohon di lahan seluas kurang lebih 297,1 hektare.
Meski demikian, angka itu dinilai masih jauh dari kebutuhan pemulihan lahan di Bangka Belitung.
“Upaya ini harus terus berlanjut agar lingkungan menjadi lebih hijau, produktif, dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain mengedepankan langkah pencegahan dan pembinaan, Polda Babel juga menegaskan akan memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas pemanfaatan sumber daya alam yang melanggar aturan.
“Pendekatan preemtif, preventif, dan represif harus berjalan beriringan. Penegakan hukum diperlukan agar pemanfaatan sumber daya alam tetap sesuai ketentuan dan keberlanjutan lingkungan terjaga,” tegas Viktor.
Aksi reklamasi tersebut turut dihadiri Wakapolda Babel Brigjen Pol Murry Mirranda, pejabat utama Polda Babel, unsur Forkopimda, Bupati Bangka, serta komunitas pecinta alam yang ikut melakukan penanaman pohon di kawasan Pantai Rebo. (*)




