Audiensi Memanas, Ketua DPRD Babel Minta PT GML Selesaikan Hak Warga 8 Desa

Ia berharap PT GML segera mengambil langkah konkret untuk memenuhi kewajibannya sehingga konflik dengan masyarakat tidak terus berlarut.
Menurut Didit, penyelesaian melalui musyawarah tetap menjadi jalan terbaik, namun harus dibuktikan dengan itikad baik perusahaan dalam merealisasikan hak-hak masyarakat.
Sebelumnya, audiensi di Ruang Banmus DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sempat berlangsung tegang.
Warga yang mengatasnamakan masyarakat dari delapan desa terdampak meluapkan kekecewaan karena tuntutan mereka terkait ganti rugi dan penyelesaian hak masyarakat dinilai belum mendapat kepastian dari pihak PT Gunung Maras Lestari.
Delapan desa yang menyampaikan aspirasi tersebut meliputi Desa Bekam, Desa Dalil, Desa Mangka, Desa Mabat, Desa Bukit Layang, Desa Kayu Besi, Desa Sempan, dan Desa Air Duren.
Kericuhan terjadi ketika sejumlah warga menyela jalannya audiensi dan menyampaikan protes secara langsung kepada perwakilan perusahaan.
Mereka menilai PT GML belum menunjukkan komitmen untuk memenuhi tuntutan masyarakat, khususnya terkait penyelesaian ganti rugi dan kewajiban penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski suasana sempat memanas, Didit yang memimpin jalannya rapat berupaya menenangkan warga dan meminta seluruh pihak tetap mengedepankan dialog agar penyelesaian dapat ditempuh melalui musyawarah. (Suf)




