Pemkot Pangkalpinang Catat 221 Anak Tidak Sekolah, 400 Data ATS Masih Diverifikasi

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id – Pemerintah Kota Pangkalpinang terus memperkuat upaya penanganan Anak Tidak Sekolah.
Berdasarkan hasil pendataan, sebanyak 221 anak usia 7 hingga 18 tahun di Kota Pangkalpinang tercatat belum mengenyam atau tidak lagi mengikuti pendidikan formal.
Data tersebut disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pangkalpinang, Agustu Efendi, saat membuka Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pendataan Anak Tidak Sekolah, Kamis (9/7/2026) di Son Hotel Pangkalpinang.
Agustu mengatakan, persoalan anak tidak sekolah menjadi tanggung jawab bersama. Karena itu, diperlukan kerja sama lintas sektor agar setiap anak yang terdata dapat segera memperoleh penanganan sesuai kebutuhannya.
“Data ATS Kota Pangkalpinang tahun 2025 mencapai 221 anak usia 7 sampai 18 tahun. Tahun ini juga ada sekitar 400 anak yang harus kita verifikasi dan tangani bersama,” ujar Agustu.
Menurutnya, pemerintah kini memiliki payung hukum yang lebih kuat melalui Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah.
Aturan tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat penanganan anak putus sekolah sekaligus mendukung pelaksanaan program wajib belajar 13 tahun.
Agustu menjelaskan, pemerintah menerapkan tiga strategi utama dalam menangani ATS. Pertama, mencegah anak yang berisiko putus sekolah.
Kedua, mengembalikan anak yang telah putus sekolah agar kembali memperoleh layanan pendidikan. Ketiga, memperkuat tata kelola melalui koordinasi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
Ia menegaskan, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada akurasi data. Karena itu, proses verifikasi lapangan menjadi tahapan penting untuk memastikan kondisi setiap anak yang tercatat dalam sistem.




