Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui DPRD Bangka, Ini Target Pembangunan 2027
BANGKA – DPRD Kabupaten Bangka menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (13/7/2026).
Persetujuan tersebut menjadi penanda selesainya pembahasan laporan pelaksanaan APBD 2025 sekaligus membuka tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2027 melalui penyampaian rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bangka, Hendra Yunus dan dihadiri Wakil Bupati Bangka Syahbudin, Ketua DPRD Bangka Jumadi, unsur Forkopimda, kepala OPD, camat, lurah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Hendra Yunus mengatakan Raperda tersebut telah melalui pembahasan secara menyeluruh oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan mencakup laporan keuangan daerah, realisasi anggaran, hingga hasil penyelenggaraan pemerintahan selama Tahun Anggaran 2025.
Ia menambahkan, proses pembahasan juga mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Bangka.
“Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat diterima dan disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.




