Pangkalpinang

Kinerja BPR dan BPRS Babel Meningkat, OJK Catat Aset Naik Jadi Rp867,66 Miliar

PANGKALPINANG, MEDIAQU.ID – Kinerja industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menunjukkan tren positif hingga Mei 2026.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat pertumbuhan aset, dana masyarakat, hingga penyaluran kredit tetap meningkat. Di sisi lain, kualitas kredit membaik dan kondisi likuiditas tetap terjaga.

Kepala OJK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eko Wijaya, mengatakan saat ini terdapat tiga BPR dan satu BPRS yang beroperasi di wilayah Bangka Belitung, yakni PT BPR Ukabima Lestari, PT BPR Sentral Mitra Sejahtera, PT BPR Berkah Serumpun Mandiri, dan PT BPRS Bangka Belitung.

“Berdasarkan posisi Mei 2026, kinerja industri BPR dan BPRS di Bangka Belitung menunjukkan pertumbuhan positif yang didukung perbaikan kualitas aset serta kondisi likuiditas yang tetap terjaga,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, secara tahunan atau year on year (yoy), total aset BPR dan BPRS meningkat 7,24 persen menjadi Rp867,66 miliar. Peningkatan tersebut mencerminkan semakin kuatnya kapasitas usaha serta ketahanan industri dalam menjalankan fungsi intermediasi keuangan di daerah.

Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga tumbuh 5,77 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu menjadi Rp486,79 miliar.

Eko menyebutkan, kenaikan DPK menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR dan BPRS masih terjaga sebagai lembaga keuangan yang melayani kebutuhan masyarakat maupun pelaku usaha.

Sementara itu, penyaluran kredit dan pembiayaan turut mengalami pertumbuhan sebesar 1,45 persen menjadi Rp389,04 miliar.

Menurut Eko, capaian tersebut memperlihatkan fungsi intermediasi BPR dan BPRS tetap berjalan baik, terutama dalam mendukung pembiayaan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Bangka Belitung.

Dari sisi kualitas kredit, rasio Non-Performing Loan (NPL) Gross juga mengalami perbaikan. Angkanya turun dari 12,51 persen pada Mei 2025 menjadi 10,15 persen pada Mei 2026.

“Penurunan rasio kredit bermasalah menunjukkan adanya perbaikan kualitas portofolio kredit serta efektivitas pengelolaan risiko yang dilakukan BPR dan BPRS,” jelasnya.

Pada aspek likuiditas, rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) tercatat turun dari 83,23 persen menjadi 79,92 persen. Kondisi tersebut menunjukkan likuiditas semakin terjaga karena pertumbuhan dana masyarakat lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan kredit.

Selain itu, cash ratio meningkat dari 15,49 persen menjadi 18,01 persen, yang menandakan kemampuan BPR dan BPRS dalam memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek semakin kuat.

Secara keseluruhan, OJK menilai industri BPR dan BPRS di Bangka Belitung berada dalam kondisi yang sehat dan stabil.

“Kami berharap kondisi ini semakin memperkuat peran BPR dan BPRS dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku UMKM,” ujar Eko.

Di sisi lain, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR yang mulai berlaku efektif sejak 30 Juni 2026.

Regulasi tersebut menggantikan POJK Nomor 5/POJK.03/2015 sebagai upaya memperkuat struktur permodalan industri BPR agar lebih kompetitif dan memiliki daya tahan menghadapi berbagai risiko usaha.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan kebijakan tersebut bertujuan mendorong BPR memiliki modal yang lebih kuat sehingga mampu meningkatkan daya saing dan menjalankan fungsi intermediasi secara optimal.

Melalui aturan baru itu, setiap BPR diwajibkan memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar, disertai pengawasan yang lebih ketat serta potensi sanksi bagi bank yang tidak memenuhi ketentuan tersebut. (Suf)

Baca juga  Buka Puasa di ASTON Emidary Bangka, Hadirkan Kambing Guling dan Menu Nusantara Favorit

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!