Kejagung Terbitkan Surat Edaran, Pengumpulan Data Program MBG Resmi Dihentikan
JAKARTA – Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah hukum masing-masing.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan setelah berakhirnya masa pengumpulan data yang sebelumnya telah ditugaskan kepada seluruh jajaran Kejati.
“Surat Edaran ini merupakan surat biasa terkait dengan penanganan perkara. Surat tersebut dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Meski kegiatan pengumpulan data dihentikan, Kejaksaan Agung menegaskan langkah tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Seluruh data dan informasi yang telah diperoleh akan tetap dianalisis dan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme penyidikan.
“Data-data yang telah terkumpul dan terhimpun akan tetap ditindaklanjuti. Proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” tegas Anang.
Menurut Kejaksaan Agung, Surat Edaran terbaru tersebut merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya yang menginstruksikan seluruh Kejati melakukan inventarisasi serta menyampaikan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di daerah masing-masing.
Dengan berakhirnya tahap pengumpulan data, fokus penanganan kini bergeser pada pendalaman hasil inventarisasi dan proses pembuktian apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana.
Kejaksaan Agung memastikan setiap informasi yang telah dihimpun akan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (**)




