Pemkot Pangkalpinang Tegaskan Bukti Lunas PKB Tak Pengaruhi Pembayaran Gaji Pegawai
Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan tersebut hanya merupakan mekanisme pemberitahuan, pengingat, dan pembinaan administrasi guna mendorong kepatuhan pegawai terhadap kewajiban perpajakan daerah.
Dalam surat itu ditegaskan, mekanisme tersebut bukan merupakan sanksi dan tidak dimaksudkan sebagai dasar untuk mengurangi hak pegawai atas pembayaran gaji.
Pemkot kembali menekankan bahwa pemenuhan kewajiban menyampaikan Bukti Lunas Pajak Kendaraan Bermotor tidak serta-merta memengaruhi proses pembayaran gaji pegawai.
Agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, seluruh kepala OPD diminta melaksanakan surat edaran tersebut secara proporsional dengan mengedepankan pelayanan, edukasi, dan pembinaan serta menghindari penafsiran yang dapat memicu keresahan di kalangan pegawai.
Di bagian akhir surat edaran, Wali Kota Pangkalpinang menyebutkan kebijakan tersebut akan dievaluasi secara berkala sebagai upaya penyempurnaan kebijakan.
Dan peningkatan tata kelola pemerintahan, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta masukan dari berbagai pihak. (Suf)




