5 Tahun Menggantung, BPK Ungkap 23 Rekomendasi di Pemkab Bangka Tengah Belum Ditindaklanjuti
PANGKALPINANG – Tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah kembali mendapat rapor merah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hingga pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2025, masih terdapat 23 rekomendasi hasil pemeriksaan periode 2020–2024 yang belum ditindaklanjuti secara sesuai.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2025 yang diterbitkan BPK Peewakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Juni 2026.
Dari total 133 rekomendasi yang diberikan BPK selama lima tahun terakhir, baru 10 rekomendasi dinyatakan telah sesuai tindak lanjut. Sisanya, 23 rekomendasi masih berstatus belum sesuai.
Catatan itu menunjukkan persoalan tindak lanjut hasil pemeriksaan belum sepenuhnya diselesaikan, meski sejumlah rekomendasi telah berulang kali disampaikan BPK.
Yang menjadi perhatian bukan hanya status rekomendasi, tetapi juga masih adanya kelebihan pembayaran belanja sebesar Rp116.224.173 yang belum dipulihkan ke kas daerah.
Nilai tersebut terdiri atas kelebihan pembayaran belanja pegawai sebesar Rp25.672.173 dan kelebihan pembayaran belanja modal jalan, irigasi, serta jaringan sebesar Rp90.552.000.
Nominal tersebut memang tidak besar dibandingkan total APBD. Namun, bagi BPK, persoalannya bukan terletak pada besar kecilnya angka, melainkan pada kepatuhan pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan setiap rupiah uang negara.
Dalam LHP, BPK menegaskan bahwa setiap penggunaan keuangan daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas dan tuntas.
Selama kelebihan pembayaran belum dipulihkan dan rekomendasi belum diselesaikan, persoalan tata kelola dinilai belum benar-benar selesai.
Yang lebih mengkhawatirkan, persoalan tersebut bukan terjadi sekali.
Data BPK menunjukkan pola yang terus berulang. Pada LHP Tahun 2020 masih terdapat 1 rekomendasi yang belum sesuai tindak lanjut dari total 10 rekomendasi. Tahun 2021 terdapat 2 rekomendasi belum sesuai dari 28 rekomendasi.
Kemudian pada Tahun 2022 terdapat 4 rekomendasi belum sesuai dari 33 rekomendasi. Tahun 2023 meningkat menjadi 5 rekomendasi dari 40 rekomendasi.
Bahkan pada LHP Tahun 2024, jumlahnya melonjak menjadi 11 rekomendasi belum sesuai dari 22 rekomendasi yang diberikan.
Rangkaian data tersebut memperlihatkan bahwa persoalan tindak lanjut hasil pemeriksaan masih menjadi pekerjaan rumah yang berulang dari tahun ke tahun.
BPK juga mencatat Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah terkait data Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan jumlah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) aktif.
Namun, menurut BPK, langkah koordinasi administratif saja belum cukup apabila belum diikuti penyelesaian konkret terhadap substansi temuan pemeriksaan.
BPK mengingatkan bahwa rekomendasi hasil pemeriksaan bukan sekadar dokumen yang dijawab melalui surat-menyurat, melainkan kewajiban yang harus dituntaskan hingga seluruh temuan benar-benar diperbaiki.
Kewajiban tersebut juga diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mewajibkan pemerintah daerah bersama DPRD menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Dengan masih tersisanya 23 rekomendasi yang belum sesuai tindak lanjut serta Rp116 juta lebih kelebihan pembayaran yang belum dipulihkan ke kas daerah, BPK memberikan sinyal bahwa percepatan penyelesaian menjadi kebutuhan yang tidak bisa lagi ditunda.
Apabila penyelesaian terus berjalan lambat, bukan hanya aspek administrasi yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan patuh terhadap hasil pemeriksaan lembaga negara. (Suf)




