Perjalanan Dinas DPRD Bateng Sedot Rp13,7 M, Angka Kemiskinan Justru Naik
Oleh: Ahmad Yusuf
ANGGARAN daerah pada dasarnya adalah uang rakyat yang harus dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah maupun DPRD tidak hanya harus memenuhi aspek legalitas, tetapi juga menjawab kebutuhan publik.
Di Kabupaten Bangka Tengah, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 menunjukkan belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD mencapai Rp13,79 miliar.
Nilai tersebut merupakan yang terbesar di antara seluruh organisasi perangkat daerah dan menyumbang sekitar 52 persen dari total belanja perjalanan dinas pemerintah daerah.
Pada saat yang sama, data kemiskinan menunjukkan tren yang kurang menggembirakan. Jumlah penduduk miskin meningkat menjadi 13,71 ribu jiwa atau sekitar 6,7 persen dari total penduduk. I
ndeks kedalaman dan keparahan kemiskinan juga mengalami kenaikan, menandakan bahwa beban ekonomi masyarakat semakin berat.
Dua fakta tersebut memang tidak dapat disimpulkan memiliki hubungan sebab akibat. Belanja perjalanan dinas bukanlah penyebab langsung meningkatnya angka kemiskinan. Namun, keduanya layak ditempatkan dalam ruang diskusi publik mengenai prioritas anggaran daerah.
Perjalanan dinas merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD, mulai dari konsultasi, pengawasan, hingga penyusunan kebijakan.
Fungsi tersebut penting dalam sistem pemerintahan. Persoalannya bukan pada ada atau tidaknya perjalanan dinas, melainkan pada manfaat yang dihasilkan.
Publik berhak mengetahui hasil konkret dari anggaran Rp13,79 miliar tersebut. Berapa banyak kebijakan yang lahir dari kunjungan kerja? Apa inovasi yang diadopsi?
Bagaimana dampaknya terhadap pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi, pengurangan kemiskinan, atau peningkatan kesejahteraan masyarakat?
Jika manfaatnya nyata, tentu anggaran tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara moral maupun administratif. Sebaliknya, apabila hasilnya tidak terdokumentasi secara terbuka, wajar apabila muncul persepsi negatif di tengah masyarakat.
Kepercayaan publik tidak dibangun hanya melalui kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga melalui keterbukaan dan akuntabilitas.
Masyarakat tidak sekadar ingin mengetahui berapa kali perjalanan dilakukan atau ke mana tujuannya, melainkan apa yang dibawa pulang untuk kemajuan daerah.
Di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang, pemerintah daerah dan DPRD perlu menunjukkan bahwa setiap kebijakan anggaran benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat. Transparansi terhadap hasil kerja menjadi kebutuhan, bukan sekadar pelengkap.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penggunaan anggaran bukanlah besarnya dana yang dihabiskan, melainkan sejauh mana anggaran tersebut mampu menghadirkan perubahan yang dirasakan oleh masyarakat. Di situlah esensi pengelolaan keuangan publik yang baik. (*)



