BangkaHeadline

BPK Temukan Masalah Pengelolaan Keuangan The Pati Café dan Mart RSUD Depati Bahrin

BANGKA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan berbagai persoalan dalam pengelolaan Unit Usaha The Pati Café dan Mart milik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Depati Bahrin, Kabupaten Bangka. Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2025.

BPK menilai tata kelola unit usaha rumah sakit itu belum berjalan sesuai prinsip pengelolaan keuangan yang akuntabel. Permasalahan ditemukan pada aspek pencatatan transaksi, pengelolaan kas, administrasi modal, hingga pengendalian persediaan.

Selama 2025, Unit Usaha The Pati Café dan Mart membukukan pendapatan sebesar Rp549 juta. Namun, menurut BPK, seluruh transaksi penjualan tidak dicatat secara utuh dalam sistem akuntansi BLUD.

Rumah sakit hanya membukukan hasil bersih atau neto sebagai pendapatan. Pendapatan bruto beserta biaya operasional tidak dicatat sebagaimana ketentuan Standar Akuntansi Pemerintahan yang mengharuskan pencatatan dilakukan berdasarkan asas bruto.

Baca juga  BNNK Basel Apresiasi Terbitnya Perbup Pencegahan Narkoba

Selain itu, unit usaha belum menyusun laporan pendapatan, laporan belanja, maupun laporan persediaan secara berkala. Kondisi tersebut membuat aktivitas operasional tidak dapat ditelusuri secara memadai.

BPK juga menemukan penggunaan rekening khusus Unit Usaha The Pati Café dan Mart di luar mekanisme rekening resmi BLUD. Rekening tersebut tidak hanya digunakan untuk transaksi usaha, tetapi juga dipakai sebagai dana talangan guna membiayai kebutuhan operasional rumah sakit sebelum pencairan anggaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mutasi rekening, dana talangan yang dikeluarkan mencapai Rp50,89 juta. Sebagian dana telah dikembalikan, namun hingga pemeriksaan berlangsung masih terdapat sisa pengembalian sebesar Rp1,72 juta.

Penggunaan dana talangan tersebut, menurut BPK, tidak didukung administrasi pinjam pakai, pencatatan utang-piutang, maupun dokumen pertanggungjawaban yang memadai.

“Mutasi rekening unit usaha tidak sepenuhnya mencerminkan transaksi operasional unit usaha,” demikian tertulis dalam LHP BPK.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!