HeadlinePangkalpinang

Pendapatan Kota Pangkalpinang Naik Rp14,3 Miliar

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id – Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, mengajukan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (3/8/2026).

Dalam pidato pengantarnya, Saparudin mengatakan perubahan KUA-PPAS dilakukan sebagai tindak lanjut penyusunan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026, sekaligus menyesuaikan perkembangan kondisi ekonomi, keuangan daerah, serta arah pembangunan yang mengacu pada RPJMD Kota Pangkalpinang 2025–2029.

Menurutnya, perubahan tersebut diperlukan karena adanya perkembangan kondisi yang tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan asumsi awal penyusunan APBD, termasuk perubahan kerangka ekonomi daerah, evaluasi pelaksanaan program hingga pertengahan tahun, serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.

“Perubahan KUA dan PPAS ini menjadi instrumen strategis untuk mengkalibrasi kembali target kinerja dan alokasi anggaran agar lebih adaptif, realistis, akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat,” ujar Saparudin.

Ia mengakui ruang fiskal Pemerintah Kota Pangkalpinang pada 2026 masih cukup terbatas. Namun demikian, pemerintah tetap harus memenuhi kewajiban mandatory spending, seperti anggaran pendidikan, kesehatan, infrastruktur pelayanan publik, serta pemenuhan hak-hak pegawai.

Karena itu, Pemkot Pangkalpinang akan melakukan penajaman prioritas belanja dengan menerapkan prinsip Spending Better, yakni merasionalisasi belanja operasional yang kurang berdampak langsung kepada masyarakat dan mengalihkan anggaran pada program prioritas yang memiliki efek berganda terhadap perekonomian dan pelayanan publik.

Dari sisi pendapatan, Pemerintah Kota Pangkalpinang memproyeksikan target pendapatan daerah meningkat dari semula Rp806,85 miliar menjadi Rp821,15 miliar, atau bertambah sekitar Rp14,3 miliar.

Kenaikan tersebut didorong meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp250,70 miliar menjadi Rp275,09 miliar, sedangkan pendapatan transfer naik tipis menjadi Rp546,06 miliar. Sementara pos lain-lain pendapatan daerah yang sah disesuaikan menjadi nihil.

Di sisi lain, belanja daerah juga mengalami kenaikan dari Rp849,05 miliar menjadi Rp890,49 miliar atau bertambah sekitar Rp41,43 miliar.

Dengan komposisi tersebut, Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 mencatat defisit sebesar Rp69,33 miliar. Defisit itu akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SILPA Tahun Anggaran sebelumnya, sehingga struktur pembiayaan APBD tetap seimbang tanpa menyisakan lebih ataupun kurang pembiayaan.

Saparudin menegaskan kebijakan peningkatan pendapatan akan ditempuh melalui optimalisasi PAD, digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi, peningkatan kepatuhan wajib pajak, optimalisasi aset daerah yang bernilai ekonomi, serta penguatan pengawasan terhadap penerimaan daerah.

Di akhir sambutannya, Saparudin mengapresiasi dukungan pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang selama ini telah menjadi mitra strategis pemerintah daerah.

Ia berharap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 dapat segera dibahas secara objektif, konstruktif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD 2026 yang mampu mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Pangkalpinang. (Suf)

Baca juga  Ketua DPRD Babel: Aspirasi Ulama Soal Board of Peace Akan Diteruskan ke Pemerintah Pusat

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!