HeadlinePangkalpinang

Kadinkes Pangkalpinang Sebut Data Belum Sinkron Jadi Penyebab Salah Bayar Iuran JKN

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id – Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, dr. Hisar Mangoloi Manalu, memberikan penjelasan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kelebihan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada peserta yang telah meninggal dunia.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran iuran JKN sebesar Rp32,9 juta kepada 178 peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III yang statusnya telah meninggal dunia.

Menanggapi hal itu, dr. Hisar membenarkan adanya temuan tersebut. Menurutnya, pembayaran iuran masih terjadi karena data kependudukan belum sepenuhnya diperbarui.

Baca juga  Prof Udin Ajak Masyarakat Rayakan Demokrasi, Besok Mencoblos di TPS 03

“Benar ada pembayaran iuran kepada 178 peserta PBPU yang ternyata sudah meninggal dunia,” ujar dr. Hisar kepada Mediaqu.id, Rabu (5/8/2026).

Ia menjelaskan, persoalan utama berada pada belum sinkronnya data kematian antara masyarakat dengan data administrasi kependudukan.

Tidak sedikit kasus di mana keluarga belum segera melaporkan anggota keluarganya yang meninggal dunia sehingga data di Dukcapil belum berubah.

“Kendalanya belum adanya sinkronisasi data kependudukan warga yang sudah meninggal dunia dengan data Dukcapil karena warga belum atau tidak melapor apabila ada kematian,” katanya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!