Kadinkes Pangkalpinang Sebut Data Belum Sinkron Jadi Penyebab Salah Bayar Iuran JKN
Untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK, Dinas Kesehatan telah menjalin koordinasi dengan berbagai pihak agar pembaruan data kependudukan dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.
“Dinas Kesehatan sudah berkoordinasi dengan Dukcapil, kecamatan, dan kelurahan terkait sinkronisasi data kependudukan warga,” ungkapnya.
Namun demikian, dr. Hisar menegaskan bahwa pembaruan data kependudukan bukan menjadi kewenangan Dinas Kesehatan.
Pihaknya hanya menggunakan data resmi yang tersedia sebagai dasar pembayaran iuran peserta JKN yang ditanggung pemerintah daerah.
“Sinkronisasi data kependudukan berada di luar kewenangan Dinas Kesehatan. Kami menggunakan data yang tersedia dari instansi yang berwenang,” jelasnya.
Ia berharap koordinasi lintas instansi terus diperkuat agar data peserta JKN selalu mutakhir. Dengan begitu, pembayaran iuran kepada peserta yang sudah meninggal dapat dicegah sehingga pengelolaan anggaran menjadi lebih tepat sasaran.
Temuan BPK ini sekaligus menjadi perhatian bagi pemerintah daerah untuk memperkuat integrasi data antara Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, BPJS Kesehatan, kecamatan, hingga kelurahan dalam memperbarui status kependudukan masyarakat secara berkala. (Suf)




