HeadlinePangkalpinang

Kadinkes Pangkalpinang Sebut Data Belum Sinkron Jadi Penyebab Salah Bayar Iuran JKN

Untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK, Dinas Kesehatan telah menjalin koordinasi dengan berbagai pihak agar pembaruan data kependudukan dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.

“Dinas Kesehatan sudah berkoordinasi dengan Dukcapil, kecamatan, dan kelurahan terkait sinkronisasi data kependudukan warga,” ungkapnya.

Namun demikian, dr. Hisar menegaskan bahwa pembaruan data kependudukan bukan menjadi kewenangan Dinas Kesehatan.

Pihaknya hanya menggunakan data resmi yang tersedia sebagai dasar pembayaran iuran peserta JKN yang ditanggung pemerintah daerah.

“Sinkronisasi data kependudukan berada di luar kewenangan Dinas Kesehatan. Kami menggunakan data yang tersedia dari instansi yang berwenang,” jelasnya.

Baca juga  Riza Coblos di TPS 3 Desa Airbara, Debby di TPS 1 Desa Payung

Ia berharap koordinasi lintas instansi terus diperkuat agar data peserta JKN selalu mutakhir. Dengan begitu, pembayaran iuran kepada peserta yang sudah meninggal dapat dicegah sehingga pengelolaan anggaran menjadi lebih tepat sasaran.

Temuan BPK ini sekaligus menjadi perhatian bagi pemerintah daerah untuk memperkuat integrasi data antara Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, BPJS Kesehatan, kecamatan, hingga kelurahan dalam memperbarui status kependudukan masyarakat secara berkala. (Suf)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!