Ini Peran 4 Tersangka di Balik 52,5 Ton Pasir Timah Ilegal Belitung
PANGKALPINANG – Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan 52,5 ton pasir timah ilegal yang diamankan di Kabupaten Belitung.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Polisi Agus Sugiyarso mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 5 Agustus 2026, setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
Empat tersangka tersebut berinisial HA alias Aphin (39), YO alias Esnew (39), AC alias Joni (53), dan ES alias Tekok (40).
“Pada Rabu, 5 Agustus 2026, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara 52,5 ton pasir timah ilegal yang diamankan di Belitung,” kata Agus di Markas Polda Bangka Belitung, Kamis, 6 Agustus 2026.
Menurut Agus, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. HA alias Aphin diduga berperan sebagai kolektor yang membeli pasir timah dari penambang di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP). YO alias Esnew bertugas mengantar uang kepada penambang dan mengambil pasir timah dari meja goyang.
Sementara itu, AC alias Joni diduga menjadi penyandang dana untuk pembelian pasir timah. Adapun ES alias Tekok berperan menjaga gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan pasir timah.




