Headline

Ini Peran 4 Tersangka di Balik 52,5 Ton Pasir Timah Ilegal Belitung

Penyidik menduga para tersangka memperoleh pasir timah dari aktivitas penambangan di luar IUP PT Timah. Polisi juga menduga komoditas tersebut akan diselundupkan keluar Pulau Belitung.

“Motifnya masih didalami penyidik. Namun, dari kemasan pasir timah yang diamankan, dugaan sementara akan diselundupkan keluar Pulau Belitung,” ujar Agus.

Keempat tersangka dijerat Pasal 161 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai lima tahun penjara.

Baca juga  Polres Basel Amankan Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024

Agus mengatakan penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Ia juga meminta masyarakat mengawal proses hukum yang sedang berjalan serta melaporkan informasi terkait dugaan tindak pidana pertambangan ilegal.

“Polda Bangka Belitung akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam mencegah penyelundupan timah dari wilayah Bangka Belitung,” katanya. (*)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!