DPRD Babel Tegaskan Paripurna Wakil Gubernur Bukan Usulan Pemberhentian
PANGKALPINANG, MEDIAQU.id — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Didit Sri Gusjaya menegaskan rapat paripurna yang membahas posisi Wakil Gubernur Babel, Hellyana, tidak dapat dimaknai sebagai langkah untuk memberhentikan pejabat tersebut.
Didit mengatakan rapat paripurna merupakan bagian dari mekanisme penggunaan hak menyatakan pendapat DPRD.
Pada tahap ini, legislatif masih mendengarkan alasan pengusul dan meminta penjelasan pemerintah daerah mengenai persoalan posisi Wakil Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Pertama-tama bahwa paripurna kedua untuk mendengarkan, saya luruskan ya, untuk mendengarkan pengusul menyampaikan alasan tentang permasalahan posisi Wakil Gubernur,” kata Didit seusai rapat paripurna DPRD Babel, Senin (10/8/2026).
Menurut Didit, proses politik di DPRD tersebut masih panjang. Belum ada keputusan mengenai pemberhentian Wakil Gubernur.
“Sebenarnya ini bukan pengusulan berhenti, tapi mekanismenya masih panjang. Minta pendapat dari pemerintah daerah seperti apa posisi Wakil Gubernur secara pemerintahan,” ujarnya.
Persoalan dugaan permasalahan ijazah turut menjadi bagian dari isu yang disinggung dalam pembahasan. Didit menegaskan DPRD tidak akan mengambil alih ataupun mencampuri kewenangan lembaga peradilan.
“Kalau secara konstitusi, itu sangat jelas kita menunggu keputusan hakim. Yang kedua ini kita masih menunggu sidang-sidang untuk permasalahan indikasi ijazah tersebut,” katanya.
Didit mengatakan DPRD memiliki hak menyatakan pendapat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.
“Ini hak anggota DPRD yang diatur dalam undang-undang dan tata tertib. Artinya ini diperbolehkan, hak menyatakan pendapat,” ujarnya.
Namun, keputusan politik mengenai sikap terhadap hak tersebut berada pada masing-masing fraksi.
“Apakah nanti disetujui atau tidak disetujui oleh fraksi, itu adalah wewenang fraksi masing-masing,” kata Didit.
Didit menyebut penggunaan hak menyatakan pendapat merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD.
Menurut dia, legislatif berkepentingan memastikan roda pemerintahan daerah berjalan efektif.
“DPRD punya kewajiban sendiri untuk mengawasi tentang optimalisasi berjalannya pemerintah daerah. Di sini kita ingin bertanya dengan Gubernur, kira-kira bagaimana?” ujarnya.
Sejumlah fraksi telah mengikuti rapat paripurna, di antaranya PDI Perjuangan, Golkar, PKS, Demokrat dan NasDem.
Didit mengatakan dirinya tidak dapat mengarahkan sikap politik setiap fraksi.
“Kita menghargai hak fraksi-fraksi. Kita tidak bisa mengintervensi pendapat fraksi masing-masing,” katanya.




