Pangkalpinang

Ombudsman Uji Pelayanan Publik Pangkalpinang, Warga Bisa Ikut Beri Penilaian

PANGKALPINANG, MEDIAQU.ID — Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelesaikan pengambilan data untuk Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2026 di Kota Pangkalpinang.

Pengambilan data berlangsung pada 20-27 Agustus 2026 dengan menyasar sejumlah unit pelayanan pemerintah daerah dan instansi vertikal. Penilaian ini dilakukan untuk melihat kualitas penyelenggaraan pelayanan publik secara lebih menyeluruh.

Sejumlah unit yang menjadi objek penilaian antara lain RSUD Depati Hamzah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, SMP Negeri 1 Pangkalpinang, serta Dinas Sosial Kota Pangkalpinang.

Ombudsman juga mengambil data di Polresta Pangkalpinang, khususnya unit SPKT dan Satintelkam. Lembaga lain yang dinilai adalah Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Pangkalpinang, Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang.

Baca juga  HUT ke-54 Basarnas, SAR Pangkalpinang Tanam 540 Mangrove Cegah Abrasi Pantai Batu Ampar

Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither, mengatakan penilaian dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai penyelenggaraan pelayanan pada unit-unit yang menjadi lokus penilaian.

Menurut Fither, Ombudsman tidak hanya melihat keberadaan atau kelengkapan aspek pelayanan. Proses pelayanan, kesiapan penyelenggara, pengelolaan pengaduan, hingga hasil penyelenggaraan juga menjadi bagian yang diperiksa.

“Penilaian tidak hanya melihat satu aspek pelayanan. Kami melihat kesiapan penyelenggara, proses pelayanan yang berlangsung, pengelolaan pengaduan masyarakat, hingga capaian penyelenggaraan pelayanan,” kata Fither, Jumat (28/8/2026).

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!