DPRD BabelHeadline

Aspirasi Batu Beriga, DPRD Babel Siapkan Revisi Zonasi Pesisir

PANGKALPINANG, MEDIAQU.ID — Aspirasi masyarakat Batu Beriga mengenai pengelolaan wilayah pesisir mendapat tindak lanjut dari DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Salah satu langkah yang disiapkan ialah pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Dalam rencana tersebut, perairan Batu Beriga diarahkan menjadi wilayah tangkap nelayan.

Proses revisi ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat 21 Oktober 2026. Hal itu tercantum dalam berita acara penyampaian aspirasi yang dibuat DPRD Babel pada Senin (21/9/2026).

Aspirasi tersebut disampaikan ratusan masyarakat Batu Beriga bersama Koalisi Sipil untuk Keadilan Ekologis, mahasiswa dan WALHI Babel.

Mereka menyampaikan sejumlah pandangan mengenai aktivitas pertambangan laut, penataan wilayah pesisir serta rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) di kawasan Batu Beriga.

Selain pembahasan revisi zonasi, DPRD Babel mencatat sejumlah agenda tindak lanjut lainnya.

DPRD akan menyampaikan persoalan Izin Usaha Pertambangan (IUP) timah di perairan Batu Beriga kepada pemerintah pusat, termasuk mendorong pencabutan IUP tersebut.

Persoalan itu juga akan dibawa ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan melibatkan lima perwakilan masyarakat Batu Beriga, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta pemerintah kabupaten terkait.

Baca juga  Pawai HUT RI, DPC GARIS Basel Suguhkan Rhoma Irama KW

DPRD Babel turut menyatakan sikap tidak menyetujui rencana pembangunan PLTN di wilayah Batu Beriga. Dalam proses revisi RZWP3K, masyarakat juga akan dilibatkan sebagai bagian dari proses penyusunan kebijakan.

Meski demikian, berita acara tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan masyarakat. Perubahan zonasi maupun pencabutan IUP tetap membutuhkan proses sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Babel, Mehoa, mengatakan terdapat tiga hal utama yang disampaikan masyarakat dalam pertemuan tersebut.

“Pertama menolak tambang laut, khususnya di Pulau Beriga. Kedua, merevisi perda tentang zonasi tambang laut, khususnya di Batu Beriga. Ketiga, menolak PLTN,” ujar Mehoa.

Menurut dia, DPRD akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui mekanisme kelembagaan yang tersedia.

Dukungan terhadap aspirasi masyarakat juga disampaikan Ketua Fraksi Golkar Heryawandi.

“Bagi kami, perjuangan Bapak-Ibu adalah perjuangan kami,” katanya.

Sementara itu, perwakilan Fraksi Demokrat, Maryam, menyoroti pentingnya menjaga kawasan pesisir dan lingkungan.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!