DPRD BabelHeadline

Aspirasi Batu Beriga, DPRD Babel Siapkan Revisi Zonasi Pesisir

“Selamatkan pesisir, hentikan kerusakan lingkungan oleh tambang-tambang timah,” ujar Maryam.

Ketua Fraksi Gerindra Alipi Sahrun mengatakan pihaknya akan ikut mendorong pembahasan mengenai zonasi pertambangan di kawasan Batu Beriga.

Dari Fraksi NasDem, Ferry mengingatkan bahwa DPRD merupakan lembaga yang memperoleh mandat dari masyarakat.

“Kami dipilih dari Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu. Tanpa Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu, tidak ada kami,” ujarnya.

Sementara anggota Fraksi PKS, dr. Zarril Khifarri, berharap proses tindak lanjut dapat terus dikawal.

“Saya yakin perjuangannya bukan sampai di sini saja,” katanya.

Pemprov Babel Terus Berkomunikasi

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga menyatakan akan melanjutkan komunikasi dengan pemerintah pusat terkait aspirasi masyarakat Batu Beriga.

Gubernur Babel, Hidayat Arsani yang diwakili Sekretaris Daerah Babel Ferry Aprianto mengatakan pemerintah daerah sebelumnya telah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Menteri ESDM, termasuk mengenai permintaan pencabutan IUP di wilayah tersebut.

“Seperti yang sudah disampaikan beberapa kali, berdasarkan aspirasi masyarakat, sudah menyampaikan ke Menteri ESDM untuk mencabut IUP yang ada di daerah ini, namun belum direspons,” ujar Ferry.

Baca juga  Pelajar SMK Negeri 1 Mentok Jalani PKL di PT Timah

Ia mengatakan pemerintah daerah masih akan melanjutkan komunikasi dengan pemerintah pusat.

“Memang soal ini, Menteri belum merespons dengan cepat untuk prosesnya. Tapi ini tetap kita lakukan, bagaimana yang kita aspirasikan,” katanya.

Dengan adanya berita acara tersebut, aspirasi masyarakat Batu Beriga kini tercatat sebagai bagian dari agenda tindak lanjut DPRD Babel.

Di tingkat daerah, proses revisi RZWP3K ditargetkan rampung paling lambat 21 Oktober 2026. Sementara terkait IUP timah, proses selanjutnya masih menunggu tindak lanjut dan keputusan pemerintah pusat.

Bagi masyarakat Batu Beriga, langkah tersebut menjadi ruang untuk menyampaikan aspirasi mengenai arah pengelolaan wilayah pesisir.

Bagi DPRD dan pemerintah daerah, tindak lanjut berikutnya menjadi bagian dari proses memastikan aspirasi tersebut dibahas melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku. (Suf)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!