DPR Minta MIND ID Benahi Tata Kelola Pasokan Bijih Timah
JAKARTA — PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID diminta membenahi tata kelola PT Timah Tbk, terutama dalam mengantisipasi pasokan bijih timah dari masyarakat yang berpotensi melampaui kemampuan serap perusahaan.
Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena ketidakseimbangan antara pasokan dan kemampuan pembelian dapat membebani kondisi keuangan perusahaan sekaligus mengganggu pengelolaan rantai pasok timah.
Anggota Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya (BPJ) mengatakan PT Timah perlu memperkuat kegiatan penambangan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan dan tidak hanya mengandalkan pembelian bijih timah dari masyarakat.
Hal itu disampaikan BPJ dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama jajaran Direksi MIND ID dan sejumlah perusahaan tambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sebagaimana dikutip, belum lama ini.
Pasokan Melebihi Kemampuan Serap
Patijaya mengatakan persoalan muncul ketika jumlah bijih timah yang dipasok masyarakat melebihi kemampuan PT Timah untuk melakukan pembelian.
Ia mencontohkan Rencana Kerja dan Biaya (RKB) PT Timah sekitar 2.600-3.000 ton yang diterbitkan pada pertengahan tahun telah terserap hanya dalam waktu sekitar dua setengah bulan.
Setelah kuota tersebut terserap, pasokan bijih timah dari masyarakat masih terus masuk ke gudang perusahaan. Di sisi lain, kemampuan keuangan perusahaan untuk melakukan pembelian memiliki batas.
Menurut Patijaya, kondisi tersebut sempat memicu gejolak sosial hingga aksi pembakaran di Bangka Belitung.
Karena itu, ia meminta PT Timah tidak hanya berperan sebagai pembeli bijih timah dari masyarakat, tetapi juga memperkuat kegiatan penambangan sendiri.
“Kami memberikan kritik, Pak Dirut, kepada jajaran Anda untuk diperbaiki, bahwa PT Timah ini sekali lagi juga ada peran penambangan. Jadi bukan hanya membeli-beli saja,” kata Patijaya.




