Headline

Keppres Terbit, Hellyana Diberhentikan Sementara dari Jabatan Wagub Babel

PANGKALPINANG, MEDIAQU.ID — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menerima Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102/P Tahun 2026 yang menetapkan pemberhentian sementara Hellyana dari jabatan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2025–2030.

Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 23 September 2026 dan ditandatangani Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Dengan adanya keputusan tersebut, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani akan menjalankan tugas-tugas wakil gubernur untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan.

Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imam Kusnadi, menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers di Ruang Rapat Pantai Tanjung Pesona, Senin (28/9/2026).

“Berdasarkan petikan Keputusan Presiden tersebut, Ibu Heliana secara resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung masa jabatan 2025–2030,” kata Imam didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kominfo Babel, Eko Sentosa.

Imam menjelaskan, pemberhentian sementara tersebut merupakan mekanisme administrasi pemerintahan yang diterapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap kepala daerah atau wakil kepala daerah yang sedang menjalani proses hukum.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak dimaknai sebagai putusan akhir terhadap perkara yang sedang berproses.

“Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentu sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Berlandaskan UU Pemerintahan Daerah

Menurut Imam, pemberhentian sementara tersebut berlandaskan Pasal 83 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan itu mengatur bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD apabila didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.

Pelaksanaan tugas wakil gubernur selama masa pemberhentian sementara juga telah diatur dalam Keppres tersebut.

Berdasarkan diktum ketiga Keppres Nomor 102/P Tahun 2026, Gubernur Hidayat Arsani melaksanakan tugas-tugas wakil gubernur.

Pemprov Babel memastikan mekanisme tersebut tidak mengganggu jalannya pemerintahan, pelayanan publik maupun program pembangunan daerah.

“Roda pemerintahan, pelayanan publik, serta program pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan tetap berjalan normal seperti biasa tanpa ada hambatan,” kata Imam.

Hak Keuangan dan Fasilitas

Selain mengatur pelaksanaan tugas, pemberhentian sementara juga berdampak terhadap hak keuangan dan fasilitas kedinasan Hellyana.

Imam mengatakan, selama masa pemberhentian sementara, hak keuangan yang tetap dibayarkan meliputi hak keuangan pokok, tunjangan istri atau suami, serta tunjangan anak.

Sementara fasilitas kedinasan seperti rumah dinas, biaya operasional dan hak-hak protokoler tidak diberikan selama masa pemberhentian sementara.

Ketentuan tersebut berlaku sampai diterbitkannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemprov Babel mengajak seluruh masyarakat menjaga situasi tetap kondusif dan mempercayakan proses hukum kepada mekanisme yang berlaku.

Di sisi lain, penyelenggaraan pemerintahan daerah dipastikan tetap berorientasi pada pelayanan publik dan keberlanjutan program pembangunan untuk masyarakat Kepulauan Bangka Belitung. (Suf)

Baca juga  Indahnya Kebersamaan Wabup Basel Bersama Anak Yatim

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!