Headline

Aliran Rp111 Miliar Dana Pascatambang PT Koba Tin Jadi Fokus Penyidikan

Namun, status perusahaan-perusahaan tersebut sebagai penerima dana serta dasar pembagian dana tersebut masih dalam proses konfirmasi dan verifikasi.

Dokumen yang ditelusuri juga memuat informasi mengenai tim kurator dan hakim pengawas dalam perkara kepailitan PT Koba Tin di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, putusan Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat tertanggal 22 Juli 2020 mencantumkan pengangkatan tim kurator berinisial AA dan IPS. Sementara DS disebut sebagai hakim pengawas dan SB sebagai panitera pengganti.

Kemudian, berdasarkan informasi lain tertanggal 20 Maret 2024, terdapat perubahan tim kurator yang disebut berinisial DIM dan RN. Sementara EP disebut sebagai hakim pengawas dan SB sebagai panitera pengganti.

Baca juga  Disdukcapil Basel Kirim Peralatan E-KTP 3 Kecamatan

Informasi mengenai nama-nama kreditur, kurator, serta nominal pembagian dana tersebut masih dalam upaya konfirmasi dan verifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Corneles sebelumnya menyebut sebagian dari dana sekitar Rp111 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagikan kepada kreditur.

Hingga kini, penyidik Pidsus Kejati Babel telah memeriksa sekitar 30 saksi. Penyidik juga masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk dari unsur perbankan dan kurator.

“Kemungkinan penambahan tersangka baru sedang kita dalami. Fakta hukum sudah banyak kita dapatkan atas dugaan keterlibatan perbankan maupun kurator,” pungkas Corneles.

Hingga berita ini diterbitkan, Mediaqu.id masih melakukan konfirmasi dan verifikasi kepada Kejati Babel, pihak kurator, perbankan, serta pihak-pihak yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut. (*)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!