Aliran Rp111 Miliar Dana Pascatambang PT Koba Tin Jadi Fokus Penyidikan
PANGKALPINANG, MEDIAQU.ID — Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) masih mendalami dugaan penyalahgunaan dana jaminan reklamasi dan pascatambang PT Koba Tin (dalam pailit).
Selain kemungkinan keterlibatan pihak perbankan, penyidik juga membidik peran kurator dalam proses pencairan dana tersebut.
Dalam perkara ini, Kejati Babel telah menetapkan dua tersangka. Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya tersangka lain berdasarkan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Corneles Geeb Paulus Heydemas, mengatakan pihaknya akan mendalami peran sejumlah saksi, termasuk pihak yang diduga menyatakan dana jaminan reklamasi PT Koba Tin sebagai bagian dari boedel pailit.
“Kita akan memperdalam kasus ini apakah ada kemungkinan penambahan tersangka baru, termasuk kurator yang diduga menyatakan dana jaminan reklamasi ini bagian dari boedel pailit sehingga bisa dicairkan,” ujar Corneles, Kamis (1/10/2026) malam.
Menurut Corneles, secara hukum dana jaminan reklamasi tersebut bukan bagian dari boedel pailit.
Dana tersebut merupakan jaminan kegiatan reklamasi dan pascatambang PT Koba Tin yang berada di bawah penguasaan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dan ditempatkan di BNI.
“Ketika PT Koba Tin bisa melaksanakan kegiatan reklamasi hingga 100 persen, maka dana tersebut akan diserahkan kembali. Itu bukan boedel pailit. Namun oleh kurator, dana tersebut dinyatakan boedel pailit sehingga dua oknum mencairkan dana secara melawan hukum,” jelasnya.
Dari informasi dan dokumen yang ditelusuri, terdapat sejumlah nama perusahaan yang disebut berkaitan dengan pembagian dana dalam proses kepailitan PT Koba Tin.
Beberapa di antaranya tercantum dengan nominal masing-masing, seperti CV BJL sekitar Rp3,5 miliar, PT BP sekitar Rp7,9 miliar, PT TJ sekitar Rp7,4 miliar, CV MI sekitar Rp12,4 miliar dan CV KM sekitar Rp4,3 miliar.




